| Admin

Direktur utama PT Multi Persada Servis Salmi Chandra mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan ijin usahanya. Hampir setahun dirinya untuk mengurus perijinan tersebut.
Kata dia, usahanya nanti adalah pengelolaan limbah yang terpadu mulai dari proses pemilahan dan pengemasan limbah hingga pengolahan yang sesuai prosedur. Artinya, limbah-limbah tersebut bisa terkelola dan terdistribusikan dengan baik ke fasilitas pengolahan.
“Jadi begini ya, yang kami olah adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Beracun dalam konteks apabila tidak dikelola sesuai dengan karakteristik dari limbah tersebut. Jadi kami melakukan pengolahan dan pemilahan, misalnya limbah medis dan obat-obatan yang sudah kedaluarsa,” jelas Salmi.
Salmi menuturkan, kawasannya seluas 20 hektar, dan baru dapat ijin amdal (analisis dampak lingkungan) seluas 4,5 hektar. Pihaknya akan melakukan pengembangan sesuai dengan kebutuhan pasar, yang sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
“Usaha ini tentu memiliki SOP, yang ditentukan oleh Kementerian LHK dengan dasar acuan dari amdal,” sebut pria kelahiran Koto Gasib ini.
Salmi juga menyampaikan bahwa limbah tersebut bukan “dibuang” ke perusahaannya. Konsepnya adalah reduce, reuse dan recycle 3R. Tentu usahanya tersebut selalu diawasi oleh pemerintah melalui dinas terkait.
Dengan adanya pengelolaan limbah B3 terpadu di Minas ini, tentu sangat berpengaruh positif bagi perusahaan dan rumah sakit swasta maupun negeri. Artinya akan mengurangi biaya perjalanan untuk mengolah limbah medisnya ke daerah lain